MAKALAH
KEDUDUKAN DAN FUNGSI BAHASA INDONESIA
SEBAGAI BAHASA NEGARA
OLEH :
NAMA : NURHIKMA
NIS : 1252132047
KELAS : BE B
JURUSAN BUSINEES ENGLISH
FAKULTAS BAHASA DAN SASTRA
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
2012
KATA PENGANTAR
Asalamu
Alaikum Wr. Wb.
Puji
syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena hanya atas berkat rahmat dan
karunianya sehingga saya dapat menyelesaikan
makalah ini. Tak lupa pula ku
kirimkan Salam dan shalawat semoga selalu tercurah kepada junjungan kita
Nabiullah Muhammad SAW, serta kepada para sahabat, keluarga nabi, serta kepada
orang-orang shaleh hingga akhir zaman.
Makalah
ini merupakan tugas yang diberikan oleh
dosen mata kuliah Bahasa Indonesia dalam hal ini oleh ibu A. Sahtiani Jahrir
Sebagai prasyarat utama untuk menyelesaiakan mata kuliah ini. Selain itu
diharapkan juga agar bisa menambah pemahaman dan pengetahuan terutama bagi
penulis sendiri tentang kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa
Negara.
Ucapan
terima kasih penulis sampaikan kepada dosen mata kuliah atas bimbingannya dalam
penyelesaian tugas ini, kepada kedua orang tua yang senantiasa memberikan
motivasi dan semangat, juga kepada
teman-teman yang telah banyak membantu dan memberikan beberapa masukan
dalam menyelesaikan tugas ini.
Namun,
penulis menyadari bahwa makalah yang penulis buat, masih sangat jauh dari
kesempurnaan. Oleh karena itu, penuis meminta kepada para pembaca agar dapat
memberikan kritik dan saran yang membangun sehingga penulis dapat menyempurnakan
makalah selanjutnya.
Makassar, September 2012
Penulis
Nurhikma
DAFTAR ISI
Halaman
Halaman Judul...........................................................................................................i
Kata Pengantar.........................................................................................................ii
Daftar Isi.................................................................................................................iii
Bab I Pendahuluan...................................................................................................1
A.
Lata
Belakang...............................................................................................1
B.
Rumusan
Masalah........................................................................................2
Bab II Pembahasan...................................................................................................3
Bab III Penutup.......................................................................................................8
A. Kesimpulan..................................................................................................8
B. Saran............................................................................................................8
Daftar Pustaka.........................................................................................................9
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Istilah kedudukan dan fungsi tentunya
sering kita dengar, bahkan pernah kita pakai. Kalau kita pernah memakai kedua
istilah itu tentunya secara tersirat kita sudah mengerti maknanya. Hal ini
terbukti bahwa kita tidak pernah salah pakai menggunakan kedua istilah itu.
Kalau demikian halnya, apa sebenarnya pengertian kedudukan dan fungsi bahasa?
Samakah dengan pengertian yang pernah kita pakai?
Kita tahu bahwa bahasa sebagai alat
komunikasi lingual manusia, baik secara terlisan maupun tertulis. Ini adalah
fungsi dasar bahasa yang tidak dihubungkan dengan status dan nilai-nilai
sosial. Setelah dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari, yang di dalamnya
selalu ada nilai-nilai dan status, bahasa tidak dapat ditinggalkan. Ia selalu
mengikuti kehidupan manusia sehari-hari, baik sebagai manusia anggota suku
maupun anggota bangsa. Karena kondisi dan pentingnya bahasa itulah, maka ia
diberi ‘label’ secara eksplisit oleh pemakainya yang berupa kedudukan dan
fungsi tertentu.
Kedudukan dan fungsi bahasa yang
dipakai oleh pemakainya perlu dirumuskan secara eksplisit, sebab kejelasan
‘label’ yang diberikan akan mempengaruhi masa depan bahasa yang bersangkutan.
Pemakainya akan menyikapi secara jelas terhadapnya. Pemakaiannya akan
memperlakukannya sesuai dengan ‘label’ yang dikenakan padanya.(Wonogiri:2011).
Di pihak lain, bagi masyarakat yang
dwi bahasa (dwilingual), akan dapat ‘memilah-milahkan’ sikap dan pemakaian
kedua atau lebih bahasa yang digunakannya. Mereka tidak akan memakai secara
sembarangan. Mereka bisa mengetahui kapan dan dalam situasi
apa bahasa yang satu dipakai, dan kapan dan dalam situasi apa pula
bahasa yang lainnya dipakai. Dengan demikian perkembangan bahasa-bahasa itu
akan menjadi terarah. Pemakainya akan berusaha mempertahankan kedudukan dan
fungsi bahasa yang telah disepakatinya dengan menyeleksi unsur-unsur bahasa
lain yang ‘masuk’ ke dalamnya. Unsur-unsur yang dianggap menguntungkannya akan
diterima, sedangkan unsur-unsur yang dianggap merugikannya akan ditolak.(Wonogiri:2011).
Sehubungan dengan itulah maka perlu
adanya aturan untuk menentukan kapan suatu unsur lain yang mempengaruhinya
layak diterima, dan kapan seharusnya ditolak. Semuanya itu dituangkan dalam
bentuk kebijaksanaan pemerintah yang bersangkutan. Di negara kita itu
disebut Politik Bahasa Nasional, yaitu kebijaksanaan nasional yang
berisi perencanaan, pengarahan, dan ketentuan-ketentuan yang dapat dipakai
sebagai dasar bagi pemecahan keseluruhan masalah bahasa.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana kedudukan dan fungsi bahasa
Indonesia sebagai bahasa Negara?
2. Sejauhmana kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia
sebagai bahasa Negara?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kedudukan dan Fungsi Bahasa
Indonesia sebagai Bahasa Negara
Kedudukan
dapat diartikan sebagai status ataupun posisi dimana sesuatu itu ditempatkan.
Begitu juga dalam kaitanya dengan bahasa, kedudukan bahasa dapat diartikan
sebagai status bahasa sebagai sistem lambang nilai budaya yang dirumuskan atas
dasar nilai sosial yang dihubungkan dengan bahasa yang bersangkutan.(Aerika:2012).
Sebagaimana kedudukannya sebagai
bhasa nasional, bahasa Indonesia sebagai bahasa negara/resmi pun mengalami
perjalanan sejarah yang panjang. Hal ini terbukti pada uraian berikut.
Secara resmi adanya bahasa Indonesia
dimulai sejak Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928. Ini tidak berarti sebelumnya
tidak ada. Ia merupakan sambungan yang tidak langsung dari bahasa Melayu.
Dikatakan demikian, sebab pada waktu itu bahasa Melayu masih juga digunakan
dalam lapangan atau ranah pemakaian yang berbeda. Bahasa Melayu digunakan
sebagai bahasa resmi kedua oleh pemerintah jajahan Hindia Belanda, sedangkan
bahasa Indonesia digunakan di luar situasi pemerintahan tersebut oleh
pemerintah yang mendambakan persatuan Indonesia dan yang menginginkan
kemerdekaan Indonesia. Demikianlah, pada saat itu terjadi dualisme pemakaian
bahasa yang sama tubuhnya, tetapi berbeda jiwanya: jiwa kolonial dan jiwa
nasional.(Wonogiri:2011).
Bersamaan dengan diproklamasikannya
kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, diangkat pulalah bahasa
Indonesia sebagai bahasa negara. Hal itu dinyatakan dalam Uud 1945, Bab XV,
Pasal 36. Pemilihan bahasa sebagai bahasa negara bukanlah pekerjaan yang mudah
dilakukan. Terlalu banyak hal yang harus dipertimbangkan. Salah timbang akan
mengakibatkan tidak stabilnya suatu negara. Sebagai contoh konkret, negara
tetangga kita Malaysia, Singapura, Filipina, dan India, masih tetap menggunakan
bahasa Inggris sebagai bahasa resmi di negaranya, walaupun sudah berusaha
dengan sekuat tenaga untuk menjadikan bahasanya sendiri sebagai bahasa resmi.(Wonogiri:2011).
Hal-hal yang merupakan penentu
keberhasilan pemilihan suatu bahasa sebagai bahasa negara apabila
1. bahasa tersebut dikenal dan
dikuasai oleh sebagian besar penduduk negara itu,
2. secara geografis, bahasa tersebut
lebih menyeluruh penyebarannya, dan
3. bahasa tersebut diterima oleh
seluruh penduduk negara itu.(Wonogiri:2011).
Bahasa-bahasa yang terdapat di
Malaysia, Singapura, Filipina, dan India tidak mempunyai ketiga faktor di atas,
terutama faktor yang nomor (3). Masyarakat multilingual yang terdapat di negara
itu saling ingin mencalonkan bahasa daerahnya sebagai bahasa negara. Mereka
saling menolak untuk menerima bahasa daerah lain sebagai bahasa resmi
kenegaraan. Tidak demikian halnya dengan negara Indonesia. Ketiga faktor di
atas sudah dimiliki bahasa Indonesia sejak tahun 1928. Bahkan, tidak hanya itu.
Sebelumnya bahasa Indonesia sudah menjalankan tugasnya sebagai bahasa nasional,
bahasa pemersatu bangsa Indonesia. Dengan demikian, hal yang dianggap berat
bagi negara-negara lain, bagi kita tidak merupakan persoalan. Oleh sebab itu,
kita patut bersyukur kepada Tuhan atas anugerah besar ini.
Dalam “Hasil Perumusan Seminar
Politik Bahasa Nasional” yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 25 s.d.
28 Februari 1975 dikemukakan
Bahwa di dalam kedudukannya sebagai bahasa negara,bahasa indonesia berfungsi
Sebagai:
1.sebagai bahasa resmi kenegaraan
2.sebagai
bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan
3.sebagai bahasa resmi dalam
perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan dan pemerintah.
4.sebagai bahasa
resmi di dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta
teknologi modern.(Wonogiri:2011).
Adapun
penjelasannya sebagai berikut:
1.
Sebagai bahasa resmi kenegaraan,
Pemakaian pertama yang membuktikan
bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaran ialah digunakannya bahasa
Indonesia dalam naskah proklamasi kemerdekaan RI 1945. Mulai saat itu
dipakailah bahasa Indonesia dalam segala upacara, peristiwa, dan kegiatan
kenegaraan baik dalam bentuk lisan maupun tulis.Keputusan-keputusan,
dokumen-dokumen, dan surat-surat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan
lembaga-lembaganya dituliskan di dalam bahasa Indonesia. Pidato-pidato atas
nama pemerintah atau dalam rangka menuanaikan tugas pemerintahan diucapkan dan
dituliskan dalam bahasa Indonesia.
2.
Sebagai bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan,
Sebagai bahasa resmi, bahasa
Indonesia dipakai sebagai bhasa pengantar di lembaga-lembaga pendidikan mulai
dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi. Hanya saja untuk
kepraktisan, beberapa lembaga pendidikan rendah yang anak didiknya hanya
menguasai bahasa ibunya (bahasa daerah) menggunakan bahasa pengantar bahasa
daerah anak didik yang bersangkutan. Hal ini dilakukan sampai kelas tiga
Sekolah Dasar.Sebagai konsekuensi pemakaian bahasa Indonesia sebagai bahasa
pengantar di lembaga pendidikan tersebut, maka materi pelajaran ynag berbentuk
media cetak hendaknya juga berbahasa Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan
menerjemahkan buku-buku yang berbahasa asing atau menyusunnya sendiri. Apabila
hal ini dilakukan, sangatlah membantu peningkatan perkembangan bahasa Indonesia
sebagai bahasa ilmu pengetahuan dan teknolologi (iptek). Mungkin pada saat
mendatang bahasa Indonesia berkembang sebagai bahasa iptek yang sejajar dengan
bahasa Inggris.
3.
Sebagai bahasa resmi di dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk
kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah, Sebagai fungsinya di dalam perhubungan pada
tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
serta pemerintah, bahasa Indonesia dipakai dalam hubungan antarbadan pemerintah
dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Sehubungan dengan itu hendaknya
diadakan penyeragaman sistem administrasi dan mutu media komunikasi massa.
Tujuan penyeragaman dan peningkatan mutu tersebut agar isi atau pesan yang
disampaikan dapat dengan cepat dan tepat diterima oleh orang kedua (baca:
masyarakat).
4.
Sebagai bahasa resmi di dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu
pengetahuan serta teknologi modern.
sebagai fungsi pengembangan
kebudayaan nasional, ilmu, dan teknologi, bahasa Indonesia terasa sekali
manfaatnya. Kebudayaan nasional yang beragam itu, yang berasal dari masyarakat
Indonesia yang beragam pula, rasanya tidaklah mungkin dapat disebarluaskan
kepada dan dinikmati oleh masyarakat Indonesia dengan bahasa lain selain bahasa
Indonesia. Hal ini juga berlaku dalam penyebarluasan ilmu dan teknologi modern.
Agar jangkauan pemakaiannya lebih luas, penyebaran ilmu dan teknologi, baik
melalui buku-buku pelajaran, buku-buku populer, majalah-majalah ilmiah maupun
media cetak lain, hendaknya menggunakn bahasa Indonesia. Pelaksanaan ini
mempunyai hubungan timbal-balik dengan fungsinya sebagai bahasa ilmu yang
dirintis lewat lembaga-lembaga pendidikan, khususnya di perguruan
Keempat fungsi itu harus
dilaksanakan, sebab minimal empat fungsi itulah memang sebagai ciri penanda
bahwa suatu bahasa dapat dikatakan berkedudukan sebagai bahasa negara.(Wonogiri:2011).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Suatu bahasa dapat dikatakan
berkedudukan sebagai bahasa Negara apabila memenuhi 4 fungsi yaitu:
1. Sebagai
bahasa resmi kenegaraan
2.
Sebagai bahasa pengantar resmi di
lembaga-lembaga pendidikan,
3.
Sebagai bahasa resmi di dalam
perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan serta pemerintah.
4.
Sebagai bahasa resmi di dalam
pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi
modern.
Hal-hal yang merupakan penentu
keberhasilan pemilihan suatu bahasa sebagai bahasa negara apabila
1. bahasa
tersebut dikenal dan dikuasai oleh sebagian besar penduduk negara itu,
2. secara
geografis, bahasa tersebut lebih menyeluruh penyebarannya, dan
3. bahasa
tersebut diterima oleh seluruh penduduk negara itu.
B. Saran
1. Kita harus
dapat memahami kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia
2. Penggunaan bahasa Indonesia yang sesuai dengan kedudukan dan fungsinya
DAFTAR PUSTAKA
Aerika.
2012. Kedudukan Dan Fungsi Bahasa
Indonesia Sebagai Bahasa Nasional dan Bahasa Negara.Online
http://aerikha.blogspot.com/.23 September 2012.
Wonogiri.
2011. Kedudukan Dan Fungsi Bahasa
Indonesia Sebagai Bahasa Nasional dan Bahasa Negara.Online
https://www.box.com/shared/4295lfqeo8.23 September 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar